
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Prof. Dr. Yasonna Laoly, menjadi pembicara kunci dalam sesi pleno International Religious Freedom (IRF) Summit di Washington DC, Amerika Serikat, 29 Juni 2022.
IL News 013/2022
Jakarta, IL News – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, menjadi pembicara kunci dalam konferensi kebebasan beragama internasional atau International Religious Freedom (IRF) Summit di Washington DC, Amerika Serikat (AS) pada 29 Juni 2022. Dalam forum ini, hadir pula sebagai pembicara salah satu sesi, Senior Fellow Institut Leimena, Prof. Dr. Alwi Shihab, dan Direktur Eksekutif Institut Leimena, Matius Ho.
Menkumham lewat pidatonya menegaskan pilihan Indonesia untuk bersatu dalam keberagaman telah tertuang sebagai dasar dan falsafah negara yaitu Pancasila.
Menkumham menyatakan Indonesia adalah rumah bagi sekitar 280 juta orang, menjadikannya negara berpenduduk terbesar ke-4 di dunia, mencakup 300 kelompok etnis, 700 bahasa, serta budaya dan agama yang berbeda. Keragaman Indonesia yang besar tercermin dalam semboyan nasional “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu.
“Kami memiliki kekurangan dan menghadapi tantangan dalam menjaga keharmonisan diantara masyarakat beragam. Itulah sebabnya, para pendiri bangsa sepakat memilih Pancasila artinya lima asas, sebagai dasar dan falsafah resmi negara Indonesia,” kata Yasonna dalam forum yang dihadiri sekitar 1.200 peserta.
Yasonna mengatakan lima asas dalam Pancasila disampaikan Presiden ke-1 RI, Soekarno, saat perumusan UUD 1945 sekaligus sebagai kompromi antar faksi yang berbeda.
“Pancasila terus menjadi landasan dan filosofi bangsa yang menyatukan masyarakat Indonesia yang beragam hingga saat ini,” lanjutnya.
Yasonna menyatakan kebebasan beragama adalah non-derogable right yaitu hak yang tidak bisa dilanggar sebagai hak asasi manusia fundamental. Hal itu tercantum dalam Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Senada dengan itu, Konstitusi Indonesia yaitu pasal 28 UUD 1945 secara jelas menegaskan kebebasan beragama bagi setiap orang, serta pasal 29 berisi jaminan bagi setiap warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.
“Menjamin sepenuhnya kesetaraan dalam kebebasan beragama bagi seluruh warga Indonesia adalah prinsp dasar yang dilindungi oleh hukum dan dihargai oleh kebudayaan sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia,” ujar Menkumham.

Yasonna menjelaskan Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia dimana 87% penduduknya memeluk agama Islam, sisanya beragama Kristen, Hindu, Budha, dan kepercayaan lain. Meski begitu, Indonesia bukan negara Islam dengan hukum Syariah, tapi menerapkan sistem hukum campuran yaitu civil law sebagai sistem hukum utama warisan kolonial Belanda dan dalam beberapa kasus mengakui hukum adat dan hukum agama bagi penduduk Muslim.
“Kami memiliki pengalaman panjang dalam mempraktikkan kebebasan beragama bahkan selama pemerintahan kolonial dan sebelum kemerdekaan tahun 1945,” katanya.
Yasonna menambahkan Indonesia berupaya secara intensif untuk mencegah ekstremisme kekerasan di masyarakat dengan membentuk unit kontra-terorisme, yang bekerja dengan para pemimpin agama, tokoh masyarakat, serta bekerja sama dengan negara-negara lain di kawasan untuk mencegah terorisme dan radikalisme lintas batas.

Direktur Eksekutif Institut Leimena, Matius Ho, bersama Senior Fellow Institut Leimena sekaligus mantan Menteri Luar Negeri RI, Prof. Dr. Alwi Shihab, juga menjadi pembicara dalam IRF Summit untuk sesi “Positive Development Story”, 28 Juni 2022.
Konferensi Internasional Virtual Kebebasan Beragama
Dalam pidatonya, Yasonna menyebut program Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB) yang diadakan Institut Leimena bersama para mitra sebagai contoh untuk memperkuat kebebasan beragama dan berkeyakinan melalui pendidikan.
“Pada 8 Juni 2022, Direktorat Jenderal HAM di bawah portofolio kantor saya menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Institut Leimena yang dalam kemitraan dengan banyak organisasi lain, telah melatih ribuan guru Indonesia tentang LKLB,” ujar Yasonna.
Perjanjian kerja sama antara Kemenkumham dan Institut Leimena telah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan konferensi internasional virtual tentang kebebasan beragama yang telah terlaksana pekan lalu (13-15 September 2022). Konferensi bertema “Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum, dan LKLB” tersebut digelar selama tiga malam berturut-turut dengan peserta mencapai ribuan orang.

Matius Ho membagikan pengalaman Institut Leimena dalam mengadakan pelatihan Literasi Keagamaan Lintas Budaya bersama para mitra untuk membangun kerukunan antar umat beragama.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institut Leimena, Matius Ho, sebagai pembicara sesi “Positive Development Story” dalam IRF Summit, menjelaskan program LKLB sebagai contoh konkret dari kerja sama damai antar umat beragama yang berbeda.
“Di sinilah pentingnya program LKLB yang dijalankan IL bersama para mitra di Indonesia, karena ini merupakan program konkret yang telah melakukan pelatihan bagi ribuan guru,” kata Matius, yang menjadi pembicara bersama Senior Fellow Institut Leimena, Prof. Dr. Alwi Shihab, dan Direktur Hubungan Muslim-Yahudi American Jewish Committee (AJC), Dr. Ari Gordon.
Matius mengatakan LKLB menekankan pada tiga kompetensi, yaitu pribadi, komparatif, dan kolaborasi, yang semuanya mengarah kepada kerja sama antar penganut agama berbeda (multi-faith collaboration). Berdasarkan Pew Research, sebuah lembaga penelitian internasional, salah satu indikator mengukur pembatasan kebebasan beragama di suatu negara adalah kebencian sosial (social hostility).
“Membangun saling memahami, menghormati, dan kerja sama antar umat beragama yang berbeda dengan pendekatan LKLB dapat ikut menurunkan ketegangan antar umat beragama yang disebabkan tidak saling mengenal,” kata Matius.
Kunjungan ke Gedung Putih
Usai menghadiri IRF Summit, Menkumham Yasonna bersama delegasi Indonesia dari Kemenkumham mengadakan kunjungan resmi ke White House (West Wing) pada 28 Juni 2022. Menkumham bersama delegasi melakukan pertemuan dengan Mr. Rob Berschinski, Penasihat Khusus Presiden AS, Joe Biden, yang juga menjabat sebagai Senior Director for Human Rights and Democracy di National Security Council (NSC) didampingi oleh Ms. Henrietta Levin, Director for Southeast Asia and ASEAN.
“Pertemuan membahas berbagai isu terkait hukum dan HAM serta tantangan yang dihadapi kedua negara,” kata Menkumham dikutip dari akun Instagramnya.

Kunjungan resmi Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, ke kantor pemerintahan AS, White House, 28 Juni 2022 (sumber: Instagram Menkumham Yasonna Laoly).
IRF Summit merupakan pertemuan tahunan yang dihadiri oleh para tokoh pemerintahan dan masyarakat madani dari berbagai negara untuk membahas tantangan dan peluang dalam mempromosikan kebebasan beragama secara global. Selain Menkumham RI Yasonna H. Laoly, beberapa tokoh yang menjadi pembicara antara lain Alejandro Eduardo Giammattei Falla (Presiden Guatemala), Marco Rubio (Senator AS untuk Florida), Mike Pompeo (mantan Menteri Luar Negeri AS), Nancy Pelosi (Ketua DPR AS), dan Duta Besar Rashad Hussain (Duta Besar AS untuk Kebebasan Beragama Internasional). [IL/Chr]
Responsible Citizenship
in Religious Society
Ikuti update Institut Leimena