info@leimena.org    +62 811 1088 854
IL News 003/2014

 

Jakarta, 14 Februari 2014

 

Di tengah derasnya arus pembangunan di tanah air, persoalan tanah ulayat semakin mendesak untuk diurai. Adanya kekaburan di tataran konseptual dan tantangan-tantangan di tataran praktis terkait hak ulayat dan hak-hak masyarakat hukum adat menunjukkan adanya kebutuhan akan diskusi-diskusi serius yang dapat membantu perumusan jalan keluar.

Hal inilah yang hendak dijawab oleh Institut Leimena melalui Diskusi Terbatas bertema “Pengakuan dan Penghormatan Hak Ulayat Dalam Kerangka Pembangunaan Nasional” yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2014 di Wisma PGI Teuku Umar, Jakarta. Diskusi yang merupakan program dari Legal & Judicial Studies Taskforce yang dipimpin Dr. Maruarar Siahaan ini terbagi ke dalam dua sesi di mana sesi pertama membahas persoalan pada sisi filosofis dan hukum ketatanegaraan, sedangkan sesi kedua membahas persoalan pada sisi praktis dari sudut pandang lembaga legislatif, eksekutif, dan sektor swasta.


Sebagai narasumber sesi pertama, hadir Jakob Tobing, President Institut Leimena dan Prof. Dr. R.Z. Titahelu dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Ambon), sedangkan pada sesi kedua, tantangan bagi lembaga legislatif dibahas oleh Manuel Kaisiepo dari Pansus DPR RI yang tengah menggodok RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat, tantangan lembaga eksekutif oleh M. Jaelani, Kabiro Hukum Pemprov Jambi dan Ayub Titu Eki, Bupati Kupang, dan tantangan sektor swasta oleh YW Junardy, President Indonesia Global Compact Network (IGCN).


Diskusi berjalan seru menelisik akar persoalan hak ulayat di Indonesia seraya menyodorkan ide-ide segar untuk solusi mengurai benang kusut persoalan hak ulayat di tanah air. Turut memperkaya diskusi ini antara lain Hakim Agung Dr. H. Abdurrahman, Kapuskum dan Humas Badan Pertanahan Nasional Dr. Kurnia Toha, Kabag Bantuan Hukum Kementrian ESDM Supriadi, S.H., Anggota Bidang Hukum dan Humas Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Yahya Hanaf, dan beberapa anggota DPR-RI dan DPD-RI. Dari kalangan akademisi, hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih dan Universitas Pattimura, serta dosen-dosen dari Universitas Kristen Indonesia, Universitas Kristen Maranatha dan Universitas Pelita Harapan.

Pemikiran-pemikiran dari diskusi ini akan diupayakan menjadi masukan khususnya bagi para pembuat kebijakan publik, agar tidak satu pun kelompok masyarakat yang terpinggirkan di tengah derasnya arus pembangunan. Jika dapat dikelola dengan baik, hak ulayat niscaya tidak akan menjadi persoalan, tapi menjadi kekuatan bagi pembangunan nasional yang menyejahterakan seluruh rakyat.

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena