info@leimena.org    +62 811 1088 854
IL News 013/2013

 

Jakarta, 28 Agustus 2013

 

Kejahatan pencucian uang merupakan salah satu cara untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi. Untuk itu, diperlukan partisipasi seluruh pihak dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.

Institut Leimena mengadakan diskusi bertopik “Melawan Korupsi dengan Mencegah Pencucian Uang”, di Wisma PGI Teuku Umar pada tanggal 28 Agustus 2013, dengan narasumber Pdt. A.A. Yewangoe (Ketua Umum, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) dan Febri Diansyah (Peneliti, Indonesia Corruption Watch). Acara diskusi ini dihadiri oleh beberapa pimpinan lembaga gereja aras nasional, perwakilan Sinode Gereja, para praktisi hukum dan pengurus Institut Leimena.

Dalam pemaparannya, Pdt. Yewangoe menegaskan bahwa gereja penting untuk waspada terhadap segala bentuk praktek korupsi (termasuk didalamnya pencucian uang) dan menjaga integritasnya dalam melaksanakan misinya. Secara teologis, praktek “cuci dosa” yang sebenarnya tergolong “cuci uang” tidak dibenarkan. Bahkan sidang MPL PGI tahun 2012 di Melonguane, Kab. Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara telah mengeluarkan suatu keputusan bersama tentang sikap Gereja dalam Melawan Korupsi.

Febri Diansyah menyoroti secara khusus Pasal 5 Undang-undang  No. 8 Tahun 2010 (“Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”) yang menegaskan bahwa penerima pasif atas hibah atau sumbangan hasil tindak pidana (korupsi, dll) juga dapat dijerat sanksi pidana dalam UU ini.  Oleh karena itu, lembaga keagamaan atau gereja perlu menerapkan prinsip “know your custumer”, atau kenali para penyumbang dan tidak sembarangan asal menerima semua sumbangan.

Dalam kesimpulan penutupnya, Maruarar Siahaan (Hakim Mahkamah Konstitusi, 2003-2009) sebagai moderator diskusi menegaskan ulang pentingnya Gereja untuk terus terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi dengan mencegah pencucian uang.

Besar harapan para peserta bahwa diskusi bulan Agustus ini menjadi awal pembahasan yang lebih lanjut dan komprehensif tentang usaha pencegahan pencucian uang yang berpotensi merusak integritas Gereja dalam melaksanakan misinya.

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena