info@leimena.org    +62 811 1088 854
IL News No. 013/2011
oleh Institut Leimena

Kuliah Umum di Tentena-Kabupaten Poso-Sulawesi Tengah, telah dilaksanakan pada hari Kamis, 17 Maret 2011, mulai pukul 09.00 sd 13.00 berdasarkan kerjasama antara Institut Leimena dengan Universitas Kristen Tentena (Unkrit) dan Sekolah Tinggi Theologia (STT) GKST Tentena.  Universitas Kristen Tentena (Unkrit) adalah sebuah universitas yang baru berdiri pada tahun 2007 sedangkan STT GKST Tentena sudah lama berdiri.  Kedua perguruan tinggi ini berada dibawah naungan Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST).  Peletakan batu pertama pembangunan kampus Unkrit dilakukan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007.  Kuliah umum dilaksanakan di Gedung Rektorat Unkrit lantai dua dan  dihadiri oleh sekitar 200 orang mahasiswa dan dosen dari Unkrit dan STT Tentena.

Kuliah Umum ini diawali oleh kata sambutan dari Rektor Unkrit Frans Sowolino, SE, MSi  dan dra. Lis Saino, MSi, ketua STT  GKST Tentena.  Kuliah Umum dilaksanakan dalam dua sesi.  Pada sesi pertama, Budi H. Setiamarga, PhD., Director, Center for Policy Analysis (CePA) Institut Leimena menyampaikan tentang “Tanggung Jawab Umat Kristen sebagai Warganegara dalam Membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia”.  Dalam kuliahnya, Budi mengawali dengan pengenalan akan visi, misi dan kegiatan Institut Leimena yang dilanjutkan dengan konsep Warga Negara yang Bertanggung Jawab dimana penting bagi umat Kristen untuk menyadari akan panggilannya, baik sebagai Murid Kristus maupun sebagai WNI.  Kedua panggilan ini tidak dapat dipisahkan.  Untuk itu, di satu pihak orang Kristen harus mengembangkan pola berpikir sebagai Murid Kristus yang berdasarkan Alkitab.  Di lain pihak, dalam kiprah di konteks NKRI, dasar Konstitusi NKRI yaitu Pancasila dan UUD 45 haruslah dipahami juga sehingga aplikasi iman menjadi lebih nyata, antara lain dalam bentuk advokasi kebijakan publik.

Pada sesi kedua, Dr. Maruarar Siahaan, S.H., Hakim Konstitusi 2003-2009 dan Chairman dari CIC-Jure (Center for Indonesian Constitutional Jurisprudence) menyoroti tentang “Warga Negara, Warga Gereja, dan Tanggung Jawab Pembangunan Bangsa”.  Dalam kuliahnya, Maruarar menekankan pentingnya Konstitusi dalam sebuah negara sebagai konsensus nasional.  Melalui amandemen UUD 45 dari tahun 1999 sd 2002, ditegaskan kembali tentang pentingnya demokrasi konstitusional serta perubahan bentuk negara dari negara totaliter sebelum amandemen UUD 45, menjadi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika Serikat setelah amandemen UUD 45.  Perubahan sistem ketatanegaraan pasca amandemen UUD 45 dijelaskan, termasuk keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuliah Umum ini mendapat sambutan yang baik dari peserta kuliah yang ditunjukkan dengan banyaknya komentar dan pertanyaan yang diajukan.  Diharapkan semua peserta kuliah umum ini dapat lebih sadar akan panggilannya, baik sebagai warga gereja maupun sebagai Warga Negara Indonesia, untuk membangun masa depan Indonesia.

 

 

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena