info@leimena.org    +62 811 1088 854
IL News 007/2012
oleh Institut Leimena

Toraja (Sulawesi Selatan), 23 Februari 2012

Dalam perjalanan Pendidikan Warga ke-27 ke Toraja, Institut Leimena mendapat kesempatan untuk memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Teologi (STT) Gereja Toraja. STT ini didirikan oleh Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja pada tahun 1964 dengan nama STT Rantepao. Pada tahun 1976, karena beberapa pertimbangan maka ditutup sementara dan tidak menerima mahasiswa baru. Penerimaan mahasiswa baru, mulai dibuka lagi pada  tahun 1984. Kemudian pada tahun 2004, dialihkan lagi menjadi Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Toraja di bawah Bimas Kristen Departemen Agama.  Dan pada tahun 2011 BPS Gereja Toraja merasa perlu untuk membuka kembali STT ini dan diberi nama STT Gereja Toraja.

Kuliah umum ini dibuka oleh Pdt Agustinus Karurukan Sampe Asang sebagai ketua STT Gereja Toraja.dan diikuti oleh sekitar 30 orang mahasiswa Teologia STT Gereja Toraja. Materi kuliah umum seperti Gagasan Indonesia dalam UUD 1945, Memahami Amandemen UUD 1945 sebagai Landasan Advokasi Kebijakan Publik, dan Diskusi Warga dibawakan secara bergantian oleh Matius Ho, Daniel Adipranata, dan Santhy Chamdra dari Institut Leimena.

Kuliah yang berlangsung selama 3 jam ini tidak membuat mahasiswa dan beberapa dosen yang ikut jenuh tapi justru mereka sangat antusias, hal ini dapat dilihat dalam sesi tanya jawab di akhir kuliah.

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena