info@leimena.org    +62 811 1088 854
IL News 014/2012
oleh Institut Leimena

Institut Leimena bekerja sama dengan Center for Indonesian Constitutional Jurisprudence (CIC Jure) dan Hanns Seidel Foundation, mengadakan seminar “Peran Negara Menjamin Kebebasan Beragama dalam Tertib Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara” di Jakarta, 24 April 2012.  Seminar yang dibuka bersama oleh Drs. Jakob Tobing, MPA (Presiden Institut Leimena), Dr. Peter Witterauf (CEO Hanns Seidel Foundation), dan Dr. Maruarar Siahaan (Chairman CIC Jure), diikuti oleh delapan puluh empat tokoh lintas agama, politisi, dan akademisi.

Berikut ini adalah kutipan berita di Harian Kompas, tanggal 26 April 2012:

“JAKARTA, KOMPAS – Pengabaian kekerasan dan pelanggaran kebebasan beragama menunjukkan negara tidak menjalankan fungsinya. Ketika negara gagal melindungi warga dan menjamin kebebasan beragama, berbagai kasus kekerasan dan penistaan agama malah muncul. Dalam jangka panjang, ketidakpercayaan masyarakat pun terbentuk dan semua main hakim sendiri.

Masalah itulah yang menjadi benang merah diskusi “Peran Negara Menjamin Kebebasan Beragama dalam Tertib Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara” di Jakarta, Selasa (24/4). Diskusi yang diadakan Hanns Seidel Foundation, Center for Indonesian Constitutional Jurisprudence, dan Institut Leimena ini menghadirkan narasumber Hakim Konstitusi Haryono, advokat Todung Mulya Lubis, anggota Komisi VIII DPR Ali Maschan Moesa, dan peneliti The Wahid Institute Rumadi.

Kasus kekerasan terhadap penganut Ahmadiyah di sejumlah daerah dan kasus terakhir di Tasikmalaya, Jawa Barat, serta larangan pendirian rumah ibadat GKI Yasmin dan Gereja HKBP Filadelfia Bekasi, menurut Mulya, menunjukkan pengabaian negara kepada kaum minoritas. Negara tidak menjamin kebebasan beragama yang bisa berwujud kebebasan berkeyakinan dan kebebasan berekspresi seperti semangat dalam konstitusi.

Semestinya, lanjut Mulya, negara menegakkan hukum dan melindungi korban kekerasan tanpa melihat latar belakang agamanya. Intervensi negara atas kasus terkait agama mestinya tidak melanggar hak asasi warga negara dalam beragama.

Kekerasan sekelompok orang yang mengatasnamakan agama tertentu kepada kelompok lain menurut Haryono, seharusnya ditindak sebagai kriminal. Sebaliknya, ketika membiarkan kekerasan terjadi tanpa proses hukum memadai, negara tidak menjalankan fungsinya.

Ketika negara lemah dan tidak konsisten menjalankan fungsinya, kepercayaan masyarakat hilang. Menurut Ali Maschan , agama seharusnya membuat orang saling menghargai. Ketika terjadi sebaliknya, diperlukan desain ulang teologi dan desakralisasi agama (INA)”

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena